Kamis, 05 Januari 2012

RANGKUMAN EKONOMI KOPERASI

BAB 1 : Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi

1. Konsep Koperasi

A.
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
·         Hasil berupa surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·         Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B.  Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
·         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·         Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI 
A. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan lairan koperasi,  Aliran Koperasi

 Aliran Yardstick
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
 Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
 Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.



3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
A. Sejarah Lahirnya Koperasi
  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
    Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
    Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. 
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
BAB 2 : Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
  • Definisi ILO
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
a.       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons).
b.      Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together).
c.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
d.      Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
e.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
f.        Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
  • Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  •  Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Namun demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
  • Definisi Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Definisi Hatta
    Moh. Hatta. Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi yaitu:
    “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang”.
  • Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong
  • Definisi UU No.25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut: 
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
a.       Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
b.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
c.       Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
d.      Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat” Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
e.        Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
2. Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
§  Prinsip Munkner
§  Keanggotaan bersifat sukarela
§  Keanggotaan terbuka
§  Pengembangan anggota
§  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
§  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
§  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
§  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
§  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
§  Perkumpulan dengan sukarela
§  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
§  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
§  Pendidikan anggota
§  Prinsip Rochdale
§  Pengawasan secara demokratis
§  Keanggotaan yang terbuka
§  Bunga atas modal dibatasi
§  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
§  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
§  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
§  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
§  Netral terhadap politik dan agama
§  Prinsip Raiffeisen
§  Swadaya
§  Daerah kerja terbatas 
§  SHU untuk cadangan
§  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
§  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
§  Usaha hanya kepada anggota
§  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
§  Prinsip Schulze
§  Swadaya
§  Daerah kerja tak terbatas
§  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
§  Tanggung jawab anggota terbatas
§  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
§  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
§  Prinsip Ica
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
§  Prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Prinsip atau sendi koperasi menurut UU No. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi 
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
    Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mngembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip koperasi UU No. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi















BAB 3 : Organisasi dan Manajemen koperasi

1. Bentuk Organisasi

A.  Menurut Hanel

Menurut Hanel organisasi koperasi debagi menjadi 2 yaitu:
·         Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
·         Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum. 
B. Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus :
§  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
§  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
§  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
§  Badan Usaha Koperasi
§   Organisasi Koperasi
C.  Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan


2. Hirarki Tanggung Jawab Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
a.   Tugas Pengurus :
·         Mengelola Koperasi dan Usahanya.
·         Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
·         Menyelenggarakan Rapat Anggota.
·         Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
·         Menyelengarakan pembukuan keuangan.
·          Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

b.   Wewenang Pengurus :
·         Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
·         Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
·         Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi. Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan “ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
c.    Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional :
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·         Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
d.   Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan
terhadap halannya organisasi dan usaha koperasi UU 25 Tahun 1992 pasal 39 :

Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pola Manajemen menggunakan gaya manajemen yang partisipatif. Terdapat pola job description pada saat unsure dalam koperasi. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area). Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas). Pengelolah (Manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan professional.
·         Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
·         Tugas dan tanggung jawan pengelola :
a.       Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b.      Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c.       Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya





















BAB 4 : Tujuan dam Fungsi Koperasi
1.   Pengertian badan usaha
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
·      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
·       Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
·      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
2.   Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:
·      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
·      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya :
·      Koperasi Simpan Pinjam
·      Koperasi Konsumen
·      Koperasi Produsen
·      Koperasi Pemasaran
·      Koperasi Jasa
·      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·      Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
·      Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

3.   Tujuan dan nilai koperasi
Prof. William F. Glueck, menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
·      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
·      Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan.
·      Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan presstasi organisasi.
·      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
a.       Untuk memaksimumkan keuntungan ( maximize profit )
b.      Untuk memaksimumkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm)
c.       Untuk meminimumkan biaya ( minimize profit
 Memaksimumkan Keuntunganv
Keuntungan ( profit = P ) diperoleh dari :
P = TR – TC
TR = Q X P
Dimana :
TR = Total Revenue ( Penerimaan Total )
TC = Total Cost ( Biaya Total )
Q = Quantity ( Jumlah )
P = Price ( Harga )
ini berarti, bahwa untuk memaksimumkan keuntungan maka variable utama yang diperhatikan adalah jumlah dan harga output perusahaan.

a.      Memaksimumkan Nilai Keuntungan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut teori perusahaan atau teori investasi, nilai sekarang ( net present value ) perusahaan ditulis sebagai berikut:

Nilai perusahaan = n 
TRt - TCt
t = 0 ( 1 + r ) t

Dimana :
TRt = Penerimaan Total pada tahun t
TCt = Biaya Total pada tahun 
t = tahun
r = discounted faktor atau discount rate

Persamaan diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate ( r ) tergantung atas :
·         Resiko yang diterima perusahaan
·         Biaya dari dana / modal pinjaman

 
b.      Meminimumkan Biaya
Rumusan biaya menyangkut efisiensi adalah sebagai berikut :
TC = FC + VC
Dimana:
TC = biaya total ( Total Cost )
FC = biaya tetap ( Fixed Cost )
VC = biaya variabel ( Variable Cost )

Biaya Total ( TC ) ini tergantung dari :
·         teknologi produksi yang digunakan perusahaan
·          harga sumber daya yang digunakan perusahaan

4.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan Koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pda orientasi laba,melainkan juga pada orientasi manfaat.karna manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena merekan bekerja didasari dengan pelayanan.

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan :
·         Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan.
·         Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penggunaan manajemen.
·         Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras.
5.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan yang menyatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.
Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai tersebut :
·         Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan ( maximuization of sales ).
·         Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (maximization of management utility).
·         Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behaviour). 
6.      Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
·         Teori Laba Menanggung Resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit )
·         Teori Laba Friksional ( frictional theory of profit)
·         Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of Profits )
·         Teori Laba Inovasi ( Innovation Theory of Profit )
·         Teori Laba Efisiensi Manajerial ( Managerial Efficiency Theory of Profit )

7.      Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
a.      Kegiatan Usaha Koperasi
6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
·         Status dan motif anggota koperasi
·         Kegiatan usaha
·         Permodalan koperasi
·         Manajemen koperasi
·         Organisasi Koperasi, dan
·         Sistem pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

b.      Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
Owners : Menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
c.       Kriteria minimal anggota koperasi:
·         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
·         Memiliki pola income regular yang pasti
d.      Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
·         Status dan motif anggota koperasi.
·         Bidang usaha (bisnis)
·         Permodalan Koperasi
·         Manajemen Koperasi
·         Organisasi Koperasi
·         Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
e.      Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41 yaitu koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar) :
·         Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·         Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

f.        Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota :
·      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
·      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·      SHU anggota dibayar secara tunai.

BAB 5 : Sisa Hasil Usaha

1.     Pengertian SHU Informasi Dasar
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·        Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·        Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·        Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·        Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·        Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.     Bagian SHU anggota
3.     Total simpanan seluruh anggota
4.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.     Jumlah simpanan per anggota
6.     Omzet atau volume usaha per anggota
7.     Bagian SHU untuk simpanan anggota
8.     Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota


Istilah-istilah Informasi Dasar

1.     SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax.)
2.     Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.     Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.     Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

2.     Rumus Pembagian SHU
·       Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·       Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·       Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
·        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·        SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·        SHU anggota dibayar secara tunai


4.   Pembagian SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota 

SHU per anggota dengan model matematika 

SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA

VUK TMS

Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)














BAB 6 : Pola Manajemen Koperasi
1.   Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang menyatakan bahwa :  “Cooperation is an economic system with social content”.Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas azas koperasi yang mengandung unsure-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan
·         Menolong diri sendiri (self help)
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fratemity and unity)
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
·         Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·         Anggota
·         Pengurus
·         Manajer
·         Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
·         Rapat anggota
·         Pengurus
·         Pengawas

2.   Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·      Anggaran dasar
·      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·      Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·      Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·      PembagianSHU
·      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
3.   Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
·      Pusat pengambil keputusan tertinggi
·      Pemberi nasihat
·      Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·      Penjaga berkesinambungannya organisasi
·      Simbol
4.   Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
5.    Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya engelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people). 


6.   Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

·      Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
·      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.
·      Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.

Cooperative Combine
·      Cooperative Combine Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
·      Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
·      The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS).
·      ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
·      ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan. Sistem Informasi Manajemen Anggota.
·      Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
·      Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
·      Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·      Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·      Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
·      Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
·      Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
·      Stabilitas kerjasama.
·      Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

BAB 7 : Jenis dan Bentuk Koperasi

1.     Jenis Koperasi
·        Menurut PP 60 Tahun 1959 :
a.     Koperasi Desa
b.     Koperasi Pertanian
c.      Koperasi Peternakan
d.     Koperasi Perikanan
e.      Koperasi Kerajinan/Industri
f.       Koperasi Simpan Pinjam
g.     Koperasi Konsumsi
·        Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
a.     Koperasi pemakaian
b.     Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.      Koperasi Simpan Pinjam
2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67
·        Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·        Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.      Bentuk Koperasi
·        Sesuai PP No. 60 / 1959
a.     Koperasi Primer
b.     Koperasi Pusat
c.      Koperasi Gabungan
d.     Koperasi Induk

·        Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.     Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.     Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.      Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.     Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
·        Koperasi Primer dan Sekunder
a.     Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
b.     Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

BAB 8 : Permodalan Koperasi

1.     Arti Modal Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
koperasi :
·         Modal jangka panjang 
·         Modal jangka pendek

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi
.

2.     Sumber Modal
·        Menurut UU NO. 12/1967

Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota .
a.     Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
b.     Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus. 
·        MenurutUU No. 25/1992)
a.     Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
b.     Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.      Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan utuk cadangan.

Distribusi
cadangan antara lain dipergunakan untuk :
·         Memenuhi kewajiban tertentu.
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
·         Perluasan usaha.





BAB 9 :Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota            
1.      Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·         Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
·         Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2.      Efek Harga dan Efek Biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi.
Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
  1. Dimensi Partisipasi di pandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
  1. Dimensi partisipasi di pandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
  1. Dimensi partisipasi di pandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
  1. Dimens partisipasi di pandang dari segi kepentingan
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif. Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan dalam kedudukannya sebagai pemilik :
·         Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi)
·         Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi konstributif.
Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti :
  1. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
  2. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota. 
  3. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
  4. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
  5. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
  6. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain

Meningkatkan pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
a.       Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
b.      Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
c.       Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
d.      Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.





Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
a.       Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.
b.      Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
c.       Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :
·         Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya.
·         Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
·         Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.

Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
  • Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
  • Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
  • Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3.      Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
4.       Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
·         Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
·         Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

BAB 10 : Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
·         Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya dengan input realisasi.
·          Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
·         Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakn
i penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebegai berikut :
TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHUa






Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
  1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
    Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
  2.  Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
    Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>
2.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif


3.      Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :

PPK = SHUk x 100 %
·         Modal koperasi

PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
·         Modal koperasi
a.       Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b.      Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

4.       Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.


Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
·         Neraca
·          Perhitungan hasil usaha (income statement)
·         Laporan arus kas (cash flow)
·         Catatan atas laporan keuangan
·         Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.














Bab 11 : PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.      Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
·         Adanya penjual dan pembeli yang sangat  banyak
·         Produk yang dijual perusahaan sejenis (homogen)
·         Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
·         Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Persaingan Sempurna
 






  1.  



2.      Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
3.      Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)          
Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
  • Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
  • Produk yang dihasilkan tidak homogen
  • Ada produk substitusinya
  • Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
  • Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
  • gambar
 











Koperasi dalam Monopsoni
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli









Kelangsungan hidup Koperasi jangka panjang pada pasar persaingan Monopsoni










Koperasi dalam Pasar Oligopoli
·         Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
·         Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
Gambar 9.1
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk

Koperasi dengan Biaya Tinggi Dalam Suatu Pasar Oligopoli
 










Koperasi dengan Kemampuan Sama di Pasar Oligopoli
 








·         Penawaran Harga yang bersifat Predator
·         Price Leadership :

 Price Leadership oleh Perusahaan dengan Biaya   Terendah                     
 














Price leadership oleh Perusahaan Dominan










Rintangan-rintangan Memasuki Pasar















Skala Ekonomis sebagai Rintangan untuk Memasuki Pasar Oligopoli
 


























BAB 12 : PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indinesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
·         Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
·         Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
  1. Koqnisi
  2.  Apeksi
  3. Psikomotor
·         Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
  1. Ofisialisasi
  2. De-ofisialisasi
  3. Otonomisasi
·         Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut :
Hanel, 1989
a.       Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
b.      TahapII : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
c.       Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.