Kamis, 29 Maret 2012

Kebebasan berpendapat


TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KASUS
 







DI SUSUN OLEH :
1.      SHINTA MULYANA                            19210337
2.      SITI  DESIMAYANTI                           16210584
3.      SOFYAROSA                                         16210641
4.      SULAEMAN                                           19210757
5.      SYIFA RIZKYKA                                 16210804
6.      TIARA GUSTIVIANA                          16210885
7.      TUTI HANDAYANI                              19210344
8.      WIDHA LOVENDRIANTI                  18210482
9.       YOHANA SETIANINGRUM             18210665
10.  YUNIAR RICKY G                               18210780
11.  YURISA DEWI                                      1821079
Kelas : 2EA13
Universitas Gunadarma
PEMBAHASAN
Alexander Aan  adalah seorang PNS berusia 31 tahun yang bertugas di kantor BAPPEDA , Sumatera Barat. Alex adalah seorang warga negara Indonesia yang tidak percaya dengan konsep Ketuhanan  dan Agama yang diakui di Indonesia dan secara tegas Alex menyatakan bahwa dirinya adalah seorang atheis .
            Berawal dari bentuk penyampaian pemikiran dan pendapat pribadinya yang ditulis di status facebooknya, yaitu :
“Kalau memang ada Tuhan, mengapa ada kejahatan, kemiskinan. Saya tak percaya surga serta neraka. Oleh sebab itu, sudah merupakan premis saya Tuhan itu tidak ada, dan Nabi Muhammad adalah seorang yang biadab”.
 Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik dan mengundang reaksi dari berbagai pihak, yaitu pengguna akun facebook, masyarakat Minang, kaum ulama,kaum adat dan Aparat kepolisian.Dan tulisan Alex tersebut menjadi polemik dan konflik, yang kemudian mendapat tanggapan dan begitu banyak hujatan yang diberikan kepadanya yang semula belum diketahui identitasnya.
           Perdebatan di dunia maya tentang Tulisan Alex itu segera menyebar. Sejumlah orang kemudian berusaha mencari siapa sebenarnya pemilik akun facebook tersebut. Kemudian dilacak oleh masyarakat, dan akhirnya ditemukan yaitu seorang pegawai PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah, yang ketika ditemukan sedang membuka akun facebooknya dimana Alex terbukti sedang membuat tulisan yaitu menghujat keberadaan Allah dengan menjadikan Al-Quran dan kisah Para Nabi sebagai kajian tulisannya.
Akhirnya sekelompok pemuda yang geram membawa Alex mendatangi Kantor Bupati Dharmasraya. Kemudian mereka terlibat perdebatan, dimana Alex bersikeras bahwa apa yang dia sampaikan di akun facebooknya hanyalah merupakan pendapat pribadinya.Mendengar pernyataan tersebut, entah siapa yang mengkomandoi, pemuda yang ada dalam ruangan langsung memukul Alex sampai memar lantaran merasa kesal.
Dan MUI Sumatera Barat akhirnya melaporkan Alex kepada pihak kepolisian, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Sumatera Barat menjelaskan bahwa sikap anti Tuhan yang disebarkan pemilik akun Facebook Alexander  ini  Bertentangan dengan semua agama. Bahkan, keyakinan yang dipertahankan Alex tersebut dinilainya tidak cocok berkembang di Indonesia.Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila, karena tentunya  paham  Atheis tidak dapat diterima di Indonesia.Beliau menyayangkan sikap Alexander  yang sebagai orang minang karena tentu saja ini membawa nama minang, yang menurutnya sendi dasar agama sudah dirusak apalagi Alex telah menghina Allah,Nabi Muhammad, Al-Quran didalam Agama Islam, dan itu tidak dapat ditolelir.
Dan Alexanderpun ditangkap pihak kepolisian setelah mendapat serangan dan hampir diamuk masa yang kesal dengan sikapnya dan akhirnya Alex diamankan di Markas Polsek Pulau Punjung yang kemudian dipindahkan ke Markas Polres Dharmasraya.
Karena statusnya-nya di facebook tersebut, Alexander kini menghadapi ancaman dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat pemilik akun facebook Alex Aan tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara enam tahun serta denda Rp 1 Miliar. Dan Alexpun terancam akan kehilangan pekerjaannya.
Tetapi Tidak hanya hujatan, Alexpun mendapat dukungan dan simpati  dari para freethinker (Pemikir bebas anak Negri) di Indonesia dan Freethinker di berbagai penjuru dunia. Salah satunya adalah sebuah grup Facebook bernama Support Alex Aan’s Human Rights.Ada banyak pengguna Facebook luar negri dan sejumlah akademisi serta organisasi internasional yang memberikan support terhadap Aan.
Sementara itu, dukungan lokal juga terbilang banyak.Sebuah grup Facebook bernama dukung Pembebasan Alex Aan juga memberikan support yang besar untuk Alex.Mereka menyatakan bahwa sedang menyusun langkah untuk memberikan tekanan politik kepada RI agar segera membebaskan dan menjamin keselamatan Alex .
Mereka memberikan pembelaan dengan alasan bahwa tak satupun warga negara RI yang layak dipenjara hanya karena dia tidak mempercayai suatu konsep tuhan manapun. Ketidakpercayaan pada konsep Tuhan bukanlah suatu pelanggaran terhadap hukum terlebih lagi UU pelanggaran seorang atheis di Indonesia telah dihapuskan jadi menurutnya Alex harus dibebaskan.
Dan Kasus Alex tersebut terus diproses oleh kepolisian Polres Dhasmaraya, Sumatera Barat.


PENDAPAT & SARAN KELOMPOK
            Kebebasan berpendapat merupakan hak dasar setiap manusia, yang merupakan wujud penyampaian ekspresi baik secara lisan maupun tulisan melalaui media apa saja tanpa kekangan dari pihak manapun, dan negara pun menjaminkan hak tersebut kedalam peraturan perundang-undangan.
            Dan seiring perkembangan teknologi, kebebasan berpendapat melalui media onlinepun menjadi sangat diperhitungkan. Dan Internet telah menjadi salah satu media alternatif bagi publikuntuk mengutarakan pendapat seseorang. Untuk itu pula di buat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang saat ini banyak mengundang kontroversi,polemik dan konflik, salah satunya adalah Kasus yang kamu bahas.
            Sebenarnya kebebasan yang diberlakukan bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas. Kebebasan yang dijalankan adalah kebebasan berpandapat yang bertanggung jawab yang dibatasi dengan kebebasan orang lain, nilai-nilai, norma dan tentunya tidak melanggar hukum.Dan penyampaian pendapat yang bermasis media IT pun harus pada kontrol yang benar.
            Menurut kami  pada kasus ini, seorang PNS yang bernama Alex memilih menjadi seorang Atheis adalah haknya,  Indonesiapun memberikan hak dan kebebasan bagi warga negaranya dalam  memeluk agama yang dipercayainya sekalipun seorang warganya tidak mempercayai paham Ketuhanan yang berlaku di Indonesia, bahkan Pemerintah telah sejak lama menghapus Undang-Undang peraturan pelarangan menganut paham Atheis, jadi itu tidak menjadi masalah dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghukum PNS tersebut.
            Yang menjadi permasalahannya adalah keyakinan hasil pemikirannya yang disampaikan dalam bentuk suatu tulisan di akun facebooknya yang dianggap sebagai bentuk penghinaan oleh sebagian pihak.Dan menjerat PNS tersebut dengan Undang-Undang ITE adalah tindakan yang benar, karena pada dasarnya Undang-Undang ITE dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan suatu kondisi perilaku masyarakat yang santun dan tertib.Sedangkan pendapat atau pernyataan yang ditulis oleh beliau dirasa sangat tidak santun. Bahkan Pengenaan pelanggaran tersebutpun sangat sesuai apabila disinggung mengenai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh negara dalam Undang-Undang No 9 tahun 1998 mengenai kemerdekaan mengeluarkan pendapat , yaitu pendapat yang bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.Sedangkan Pendapat yang ditulis oleh beliau di media internet sangatlah melanggar kode etik karena jelas tulisannya bermakna penghinaan yang melanggar undang-undang negara dan undang-undang ITE.
            Pengenaan Undang-Undang ITEPasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/ membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinanaan dan/ Pencemaran nama baik” serta penjeratan Pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama  kepada PNS tersebut sudah tepat karena tindakannya tersebut jelas melanggar.
            Dan dalam hal ini Undang-Undang negara RI  maupun Undang-Undang ITE sudah bekerja atau digunakan dengan benar dan tepat yaitu untuk menjerat seorang PNS yang memang terbukti bersalah karena melanggar peraturan yang berlaku.
            Jadi Kasus Alex ini harus segera diproses dan ditindaklajuti dengan cepat agar tidak menjadi polemik dan konflik yang berkepanjangan, dan Alex harus tetap menerima sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan akun Facebook milik Alex harus secepatnya ditutup agar tidak terus menjadi keresahan bagi masyarakat terlebih lagi tulisan Alex yang menganut Atheis dengan tidak membenarkan adanya Tuhan ditakutkan akan menjadi pengaruh bagi orang lain jadi akun Facebook Alex harus ditutup.
            Menurut kamipun Pemerintah harus menyikapi kasus ini dengan serius terutama jika melihat banyaknya pihak asing yang mendukung kampanye grup Internasional seperti Support Alex Aan’s Human Rights Karena itu tentunya akan mempengaruhi citra indonesia.Jadi Pemerintah harus mengambil sikap atau tindakan dalam menyelesaikan kasus ini, dimana solusi atau penyelesaian yang diberikan oleh pemerintah merupakan suatu penyelesaian yang tepat dan bijaksana bagi semua pihak .
            Dan keberadaan Undang-Undang ITE menurut kami sudah tepat untuk diberlakukan, karena dengan semakin berkembang zaman dirasa sangat perlu sesuatu yang dapat menjadi pembatas dalam setiap perilaku manusia yang memang semakin sulit dikontrol. Tidak bermaksud untuk membatasi hak kebebasan berpendapat atau berekspresi seseorang, sebagaimana terjamin dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan Pendapat, Undang-Undang ITE bertujuan dan diharapkan dapat menjadi pengontrol kebebasan berpendapat di media online sosial yang berkembang sangat pesat, jadi sudah sepatutnya Undang-Undang ITE diberlakukan di Indonesia bersamaan dengan Undang-Undang RI mengenai kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku, dengan begitu maka kesantunan dan kedamaian masyarakat dan negara dapat tercipta.
            Kasus Alex telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri dharmasyara dan Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2012.

Hak dan Kewajiban Warga Negara


Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara Di Indonesia dan Amerika Serikat
Ø  Pertanyaan :
            Bagaimana pendapat anda sehubungan dengan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat pada pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia sudahkan berjalan dengan baik dan bandingkan dengan negara lain.

Ø  Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
            Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.
            Menurut pendapat saya hak dan kewajiban wajiban warga negara di Indonesia sesuai dengan pasal 27 belum tepenuhi karena dalam kenyataan masih banyak warga Indonesia yang belum memiliki pekerjaan yang layak dan hidup tidak layak kurangnya lapangan pekerjaan menjadi salah satu faktor serta upah minimum rata-rata( UMR)  di Indonesia masih jauh bagi rakyat Indonesia untuk memiliki kehidupan yang layak ini membuat jenjang asosial yang tinggi antara si kaya dan si miskin. Dengan demikian tingkat krimal menjadi tinggi karena kurangnya lapangan pekerjaan.
            Sebagai contoh perbandingan di negara Amerika Serikat pemerintah berupaya untuk memberi fasilitas kepada warga negaranya dengan memberi tunjangan sosial bagi rakyat Amerika dan pemerintah berusaha menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.
Dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam UUD 1945 bahwa setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan Dalam pasal 34 ayat 1 dan 3 UUD 1945 menyebutkan, (1) “fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh Negara” (3) “Negara bertanggung jawab atas 
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan danfasilitas pelayanan umum yang layak”. 
Dapat ditangakap pengertian bahwa yang dimaksud dengan dipelihara adalah dirawat 
serta diberikan penghidupan yang layak, termasuk layanan kesehatan. Caracara seperti pengobatan gratis dan pelayanan khusus bagi rakyat miskin mungkin sudah dipikirkan oleh pemerintah namun belum terealisasikan dan jika sudah dijalankan maka
 itu belum berjalan dengan baik. Pihak pemerintah dan rumah sakit perlu mempertimbangkan kebijakan – kebijakan yang di keluarkan guna mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan 
yang dapat dijangkau oleh rakyat miskin.

Ø  Pasal 28 UUD 1945:
            Menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
            Paska reformasi bangsa Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum yang melindungi setiap warga negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik di dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan.

            Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
            Orang-orang yang dituduh berdasarkan  UU ITE tersebut  (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya  akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:
            Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Tentunya isi dari kedua pasal ini saling bertentangan isi dari pasal UU No 11 Tahun 2008 bertentangan dengan kemerdekaan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya
Pasal 28.
            Kita bandingkan dengan negara Amerika serikat sebag negara liberal.Libertarianisme sebagai fondasi kebebasan pers juga bergulir menjadi doktrin dari kalangan anarkis Amerika pada abad 19. Lalu menjadi pemikiran politik di Amerika pada 1970. Amerika menjadi pemasok berita terbesar untuk informasi. Kebebasan menyampaikan pendapat diadopsi pers di Inggris pasca Revolusi 1688. Sebelumnya, surat kabar “London Gazette” yang muncul 1666, merupakan publikasi resmi pemerintah yang otoritarian. Kekuasaan otoritarian membatasi kebebasan untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Revolusi tersebut menghasilkan Bill of Rights, yang mengesahkan adanya hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Hak yang harus difasilitasi untuk dikabarkan oleh pers. Hak ini didukung oleh kalangan libertarian, yang menjadi oposisi biner dari pihak otoritarian.
ini menunjukkan tingginya apresiasi masyarakat Amerika kepada media. Media sudah menjadi bagian dari hidup masyarakat Amerika, dari persoalan politik, hukum, ekonomi dan kebudayaan semuanya tidak dilepaskan dari adanya ketergantungan masyarakat Amerika kepada media. media harus menyajikan “pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas.” Media dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. Fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni sebagai pendapat.

Ø  Pasal29 ayat (1) UUD 1945:
            Menyatakan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama. Sejak dari jaman dahulu kehidupan beragama sudah ada di Indonesia. Ini dibuktikan dengan adanya kepercayaan animisme dan dinamisme yang dianut masayarakat indonesia dari jaman dahulu.Dalam sila pertama pun berbunyi bahwa intinya Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan animisme dan dinamisme ada jauh sebelum agama masuk ke Indonesia. Di Indonesia sendiri ada beberapa agama yang diakui secara sah yaitu Islam, Hindu, Kristen, Katolik, Budha dan Konghuchu. keberagaman agama di indonesia adalah munculnya banyak organisasi-organisasi atau aliran-aliran dari beberapa agama. Ada yang ditentang dan ada pula yang disetujui. Hal tersebut memang tak lepas dari faktor yang melatar belakanginya, yaitu perbedaan.
            Dari beberapa aliran yang ada ,beberapa masih menjadi perdebatan apakah aliran tersebut sesat atau bukan. Akan tetapi perbedaan tersebut jangan dijadikan sebagai alasan untuk memecah belah nilai-nilai keagaman dari suatu agama dan menodai ajaran agama. Pada muaranya, karena ketidaktahuan masyarakat kita atau karena ketidak dewasaan masyarakat kita , lalu menimbulkan berbagai tindakan yang mengarah kepada tindak anarkis dan permusuhan abadi. Akan tetapi praktik-praktik penghasutan dan pemaksaan penganutan agama  sampai saat ini masih ada. Dengan beriming-iming sekardus mie instan atau paket sembako dan berdalih mengentaskan kemiskinan kemudian pada ujungnya mengajak dan memaksa seseorang untuk mengikuti agama yang dianutnya. Atau contoh lainya dalam kekerasan adalah penyerangan kepada suatu kelompok atau aliran suatu agama tertentu yang dianggap menyimpang dan menodai ajaran agama lalu memusuhnya. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan pasal Pasal 1. Ketentuan itu berbunyi 'Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu'. Pasal inilah yang kerap digunakan pemerintah untuk melarang sejumlah aliran keagamaan yang dianggap melenceng dari agama resmi yang telah ditetapkan.
            Kita bandingkan dengan kehidupan beragama di Amerika
            Maila, mahasiswi Tulsa University mengungkapkan bahwa di Amerika masyarakatnya cukup toleran terhadap pemeluk agama lain. Para ora tua di Amerika terbuka dan memberikan kebebasan kepada anak-anaknya untuk memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing. “ Di Amerika para orang tua tidak melarang anaknya memeluk agama tertentu. Mereka diberi kebebasan memilih agama, tidak harus memluk agama yang dianut orang tua,” jelasnya.
            Sementara Carolyn, dari University of New York menyebutkan meskipun pendidikan agama tidak diajarkan di sekolah-sekolah, tetapi pemerintah Amerika sangat mengedepankan kebebasan individual sehingga setiap warganya memiliki hak menentukan agama mana yang harus dianut. “ Memang ada sekolah-sekolah yang berbasiskan agama tetapi disana hanya sekedar memberikan pembelajaran tentang apa makna toleransi dan kebersamaan, bukan dalam konteks pendidikan agama seperti di Indonesia,” ujarnya.

Ø  Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
            Menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk bela negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang . Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang Nomor 20 tahun 1982 tentag pokok-pokok pertahanan keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
            Menurut pendapat saya kehidupan bela negara di Indonesia masih belum terlaksana sepenuhnya karena Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari berbagai pulau dan suku bangsa. Pulau-pulau di gugusan terluar di Indonesia banyak yang di klaim oleh negara tetangga seperti pulau sipadan dan ligitan. Setelah klaim atas kepemilikan pulau sipadan dan ligitan oleh Malaysia pemerintah Indonesia baru mulai memperhatikan keberadaan pulau-pulau terluar. Pemerintah Indonesia teralu sibuk mengurusi permasalahan yang terjadi di pusat pemerintahan sehingga melupakan pulau-pulau terluar di Indonesia.
            Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
            Kita bandingkan dengan kehidupan bela negara di Amerika Serikat
            Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Ø  Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
                  Menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
            Menurut pendapat saya pendidikan di Indonesia belum merata banyak warga negara Indonesia yang tidak mendapatkan pendidikan yang seharusnya mereka miliki. Mahalnya biaya pendidikan menjadi salah satu fakor yang membuat pendidikan di Indonesia hanya bisa dinikmati oleh orang yang mampu.
            Sistem Pendidikan di Indonesia :
            Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia semua penduduk wajib mengikuti pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Pendidikan didefinisikan sebagai usaha terencana untuk membangun lingkungan belajar dan proses pembelajaran, sehingga para anak didik dapat secara giat mengembangkan potensi masing-masing guna memperbaiki taraf kerohanian, kesadaran, kepribadian, kecerdasan, keetisan, dan kekreatifan yang sesuai bagi masing-masing, bagi sesama warga negara, maupun bagi bangsa. Konstitusi nasional juga mencantumkan bahwa pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian utama, yaitu formal dan non-formal. Pendidikan formal dibagi lagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu dasar, menengah, dan tinggi.
            Kita bandingkan dengan pendidikan di Amerika Serikat
            Pendidikan publik Amerika dioperasikan oleh negara dan pemerintah daerah, yang diatur oleh Amerika Serikat Departemen Pendidikan melalui pembatasan dana federal. Anak-anak diwajibkan di kebanyakan negara untuk menghadiri sekolah dari usia enam atau tujuh (umumnya, taman kanak-kanak atau kelas pertama) sampai mereka berumur delapan belas (umumnya membawa mereka melalui kelas dua belas, akhir SMU); beberapa Negara bagian memungkinkan siswa untuk meninggalkan sekolah pada usia enam belas atau tujuh belas. Sekitar 12% dari anak-anak yang terdaftar di nonsectarian paroki atau sekolah swasta. Hanya sekitar 2% dari anak-anak yang belajar di rumah. Amerika Serikat memiliki banyak lembaga-lembaga swasta dan publik pendidikan tinggi yang kompetitif, serta masyarakat lokal masuk perguruan tinggi dengan kebijakan terbuka. Dari jumlah penduduk Amerika yang berumur diatas dua puluh lima tahun, sekitar 84,6% lulus dari sekolah menengah umum, 52,6% dari mereka masuk ke beberapa perguruan tinggi, dan sekitar 27,2% memperoleh gelar sarjana, dan 9,6% memperoleh gelar sarjana muda. Hampir seluruh rakyat amerika tidak ada yang buta huruf mencapai sekitar 99% dari total keseluruhan. Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan Amerika Serikat sebuah indeks Pendidikan 0,97, yang berada pada peringkat 12 di dunia.
            Dengan demikian warga Amerika dapat memiliki pengajaran yang seharusnya.

Ø  Pasal 32
            Meneteapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
            Menurut pendapat saya pemerintah belum memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Indonesia negara yang kaya dengan keanekaragaman berbagai suku, bahasa, serta kebudayaan di dalam nya. Ini membuat masyarakat lalai untuk menjaga kekayaan yang di miliki bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia telah terbuai oleh kebudayaan asing yang masuk akibat pengaruh globalisai dan melupakan kebudayaan sendiri. Hal tersebut membuat negara lain yang tertarik terhadap kekayaan dan keindahan budaya Indonesia ingin memiliki kebudayaan yang kita miliki.
            Akhir-akhir ini banyak klaim kebudayaan Indonesia atas negara lain, yang akhirnya membuat  masyarakat Indonesia sadar  akan kekayaan budaya yang dimilikinya. Dan membuat pemerintah akhirnya sadar akan kekayaan yang dimiliki bansa Indonesia dengan mendaftarkan sejumlah kebudayaan nasional pada UNESCO.
            Amerika Serikat adalah negara terbesar ke-3 atau ke-4 berdasarkan total luas wilayahnya dan terbesar ke-3 berdasarkan jumlah penduduk. Negara ini merupakan negara multietnis dan multikultural, yang disebabkan oleh masuknya para imigran dari seluruh dunia). Tingkat kebudayaan Amerika Serikat tergolong maju. Hal ini terbukti dengan kemajuan teknologinya. Amerika Serikat bersama negara sahabatnya yaitu Rusia merupakan negara pionir dalam penyelidikan dan penjelajahan luar angkasa, di samping itu Amerika Serikat juga ahli dalam bidang persenjataan mutakhir.
            Dalam bidang sastra modern, Amerika Serikat memiliki Ernest Hemingway, yang pernah meraih Hadiah Nobel tahun 1954.

Ø   Pasal 33 dan 34 UUD 1945
Mengatur kesejahteraan sosial . Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandug di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

            Menurut pendapat saya kekayaan alam di Indonesia belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah.Maksimal disini maksudnya bukan untuk di eksploitasi secara berlebihan akan tetapi dimanfaatkan secara bijaksana untuk kemakmuran rakyat masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang eksploitasi kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan pribadi sehinnga mengakibatkan kerusakan alam yang tidak sedikit di Indonesia contohnya seperti kerusakan hutan yang terjdi di Indonesia yang di sebabkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mementingkan kepentingan pribadi dan tidak memperdulikan rakyat yang hidup serba kekurangan. Ini yang menyebabkan mengapa warga negara Indonesia masih banyak yang hidup dalam garis kemiskinan
            Kita bandingkan dengan negara Amerika Serikat kepemilikan atas kekayaan alam dapat dimiliki secara pribadi. Sebagai contonya jika kita mempunyai tanah dan mengandung minyak bumi maka itu punya pemilik tanah bukan milik pemerintah.
            Jarak struktur sosial Amerika Serikat besar, berarti sejumlah orang Amerika cukup kaya. Walaupun sebenarnya masih ada juga rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan. 51% dari seluruh rumah tangga memiliki komputer dan 41% memiliki akses Internet pada 2000, angka yang telah akses Internet di Amerika Serikat berkembang menjadi 75% pada 2004. Lebih lanjut, 67,9% penduduknya memiliki rumah sendiri pada 2002. Pendapatan perkapita penduduk Amerika $37.000 setahun pada 2002.