Kamis, 29 Maret 2012

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.               Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1.                  Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar belakangnya ialah diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nonfisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI yang terdiri dari :
1)   Perjalanan penting sejarah Bangsa Indonesia:
·      Era sebelum dan selama penjajahan
·      Era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
·      Era pengisian kemerdekaan
2)    Semangat perjuangan bangsa
3)    Globalisasi, yg ditandai kuatnya pengaruh pembangunan lembaga kemasyarakatan Internasional, pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menghadapi globalisasi & menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan kita perlu perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing

2.                  Kompetensi Yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a)                 Hakikat Pendidikan
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola fikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindakan cinta tanah air berdasar Pancasila.
b)                 Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta sikap yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c)                  Menumbuhkan wawasan Warga Negara
Kualitas warga negara bergantung teruama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa disamping pada tingkat serta mutu penguasaan ilmu pengetahuannya atas ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara, akan mewujudkan dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakanbahwa konsepsi Demokrasi dan HAM sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
d)                 Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional Pendidikan Kewargaraan di Perguruan Tinggi harus terus menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya, dan efektifitas manajemen pembelajarannya, termasuk kualitas dan prospek karir pengarjarnya dibenahi.

B.               Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1)    Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2)    Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3)    Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4)    Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.




C.               Pengertian Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.                  Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a)                 Bangsa
1)   Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri
2)   Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89).
3)   Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
b)                 Negara
1)   Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2)   Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
2.                  Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, psal tentang Warga negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30, sebagai berikut :
1)    Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2)    Pasal 27, ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak pengecualian. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)    Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4)    Pasal 30 ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut dengan undang-undang.

BAB 2
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA, DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

A.               Pemahaman tentang Demokrasi
1.                  Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataanya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasar tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atas pemerintahan

2.                  Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
a)                 Bentuk Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
1)   Pemerintahan Monarki : Monarki mutlak (absolut), Monarki konstitusional, dan Monarki parlementer.
2)   Pemerintahan Republik : berasal dari Bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerinthan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banayk (rakyat).
b)                 Kekuasaan dalam Pemerintahan
Montesquieu membagi kekuasaan pemerintah dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Menurutnya ketiga jenis kekuasaan itu haruslah terpisah satu sama lain baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) penyelenggaraan kegiatan. Kebebasan badan yudikatif adalah poin yang ditekankan oleh Montesquieu, karena di sinilah letak kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif menurutnya adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif meliputi penyelenggaraan undang-undang, sedangkan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.

B.               Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.                  Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
a)                  Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).
b)                 Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
c)                  Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar